Di tengah sekeptisme dan kekecewaan masyarakat kepada pemerintah kini para wakil rakyat dengan ngotot mengesahkan pembangunan gedung baru yang miliaran rupiah dengan tanpa menghiraukan nurani dan sesnsitifitas masyarakat. Bahkan yang paling mengiris-iris hati rakyat adalah di mana ketika sidang paripurna berlangsung ada anggota DPR yang membuka situs porno. Sungguh perilaku yang sangat kurang beradab.
Dalam rentetan permasalahn di negeri ini yang mesti diingat adalah adanya peran civil society dalam mengingatkan peemerintah akan perannya dalam mengelola negeri ini yang seolah-olah absen dari tanggung jawab. Mereka seolah-olah melupakan peran masyarakat padahal sejatinya dalam iklim demokrasi civil society merupakan simpul dari sebuah negara yang demokratis.
Dan ciri dari sebuah ke tidak mampu pemerintah dalam mengelola negara adalah ketika fungsi pemerintah banyak diambil alih oleh peran civil society yang semakin menjamur. Tulisan ini mencoba meneropong konsep civil society dari beberapa tokoh terkemuka.
Menelusuri gagasan civil society
Civil society menurut John Lock perlu diciptakan agar penguasa tidak bertindak sewenang-wenang. Konsep civil society ia identik dengan political society. Menurut Lock masyarakat sebenarnya harmoni sehingga perlu dipertahankan dan perlunya perlindungan individu atas kesewenang-wenangan negara. Maka untuk itu orang harus masuk dalam lingkaran kekuasaan dalam hal ini political society melegitimasi tujuan-tujuan civil society.
Adapun Karl Marx mengatakan letak civil society berada pada bangunan bawah, yaitu daya ekonomi. Adanya prinsip dasar yang menyertai hubungan antarmanusia yaitu kekuatan produksi. Manusia harus memenuhi kebutuhan perutnya terlebih dahulu sebelum berfikir situasi ini menghasilkan struktur ekonomi dalam masyarakat, yang terdiri dari basis dan suprastruktur. suprastruktur adalah hukum dan lembaga-lembaga politik, ideologi dan agama. Sedangkan basis adalah sistem ekonomi yang bekerja pada masyarakat, antara lain daya-daya produksi(alat, buruh,teknologi).
Marx memperkirakan sistem kapitalis akan hancur karena kontradiksi-kontradiksi di dalamnya. Percepatan daya produksi yang bergerak menurut deret ukur tidak diimbangi hubungan produksi yang bergerak menurut deret hitung, sehingga akhirnya akan terjadi revolusi buruh. Kehancuran kapitalis akan menciptakan masyarakat sosialis tanpa kelas, dan inilah civil society yang ia maksud.
Sedangkan Hegel berpendapat civil society adalah bagian subtansi etis, yaitu keluarga, civil society, negara. Kelompok-kelompok itu berfungsi sebagai dinamika subtansi etis. Keluarga merupakan tahap pertama karena roh manusia mengobjektivikasikan diri di sini, tapi masih rentan karena anggotanya terikat emosi. Tahap kedua adalah civil society, yang terdiri dari individu-individu yang mempunyai tujuan masing-masing sehingga dalm tahap ini ada dalam pembagian kerja. Di sini institusi-institusi hukum muncul untuk menghindari perpecahan. Namun, institusi-institusi ini tak mampu mengatasi kontradiksi-kontradiksi dalam civil society maka negara pun muncul sebagai tahap ketiga. Civil society tidak dapat menyelesaikan masalah-masalahnya tanpa keterlibatan negara.
Negara merupakan subtansi etis yang sadar diri untuk memecahkan kontradiksi-kontradiksi sehingga civil society adalah perpolitical society karena ia muncul sebelum kontrak sosial. Berbeda dengan Marx, Hegel mengatakan persoalannya bukan kelas sosial, tetapi mesin-mesin hukum dan administrasi termasuk di dalamnya korporasi-korporasi. Jadi, menurut Hegel negara mewadahi civil society dan mengatasinya dengan jalan mengubah universalitas formal ke dalam realitas organisasi.
Namun, Nurcholis Madjid menerjemahkan civil society dengan ’masyarakat madani’ atau masyarakat yang berperadaban (civilized society). Disebut demikian karena masyarakat tersebut tunduk dan patuh kepada ajaran kepatuhan (din) yang dinyatakan dalam supermasi hukum dan peraturan. Konsep masyarakat madani yang digagas Nurcholis madjid ini merujuk pada pengalaman sejarah muslim ketika mendirikan peradaban baru di maddinah dengan piagam Madinahnya sebagai undang undang yang kemudian dilanjutkan oleh Empat Khalifah.
Dengan demikian, ada garis antara konsep civil society tradisi Barat dengan Islam. Jika konsep civil society memisahkan dengan tegas antara negara dan masyarakat, konsep negara Madani mengaburkannya. Secara historis, civil society merupakan pengalaman empiris masyarakat Barat menentang dominasi negara. Sedangkan gagasan masyarakat madani adalah idealisme. Dengan kata lain keduanya merupakan dua gagasan yang dihasilkan dua peradaban yang berbeda dengan konsekuensi yang berbeda pula.
Relevansi
Konsep civil society sekarang adalah berusaha mendapatkan bargain power terhadap negara sehingga ia berbeda dengan political society, civil society menerapkan prinsip subsidiritas. Artinya selama masyarakat mampu menangani persoalan internal mereka, negara tidak usah ikut campur tangan. Namun pertanyaannya adalah dimanakah peran negara? ketika masyarakat berduyun-duyun mengumpulkan koin untuk membantu sesamannya yang lagi berada dalam kesusahan, ketika ribuan TKI terdampar menjadi gelandangan, ketika korupsi merajalela maka peran civil society sangat relevan manakala pemerintah yang seharusnya memfungsikan perannya dalam bernegara selalu absen dan seolah cuci tangan dalam setiap permasalahan.
Ayipudin
Ketua II Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (HIMA PERSIS).
Peneliti Institute for Education, Culture & Information (IECI)
0 komentar:
Post a Comment