Wednesday, April 27, 2011

Hitung Kancing Partai Kelingking

JELANG Penyelenggaraan pesta demokrasi di Tanah Air pada 2014 mendatang ada satu fenomena yang lumrah akan terjadi, maraknya pendirian partai politik baru. Bak jamur di musim hujan, parpol-parpol bermunculan tanpa bisa dibendung, meski akhirnya hanya meninggalkan jejak nama.

Nama-nama yang bermunculan pun tak jarang banyak menimbulkan gelak tawa. Setidaknya penamaan partai pun menjadi pertanda keseriusan sebuah parpol mengikuti pentas pemilu. Bahkan, kritikan datang bahwa keikutsertaan mereka hanya sekadar mencari uang jatah dari negara.

Memang di satu sisi pembentukan partai-partai politik baru di sistem pemerintahan Tanah Air merupakan sinyal positif terbukanya keran demokrasi. Namun, kalau "keran" dibuka terlalu lebar, yang terjadi justru mubazir dan bisa merusak fungsi keran itu sendiri. 

Para pendiri parpol baru juga tak pernah menyadari bahwa persyaratan pembentukan parpol baru semakin ketat. Apalagi, kini ada desakan supaya pemberlakuan parlementary threshold hingga tingkat daerah. UU Pemilu yang saat ini sedang direvisi anggota DPR juga membawa semangat agar tidak terlalu banyak partai politik yang bisa lolos Pemilu.

Seperti diutarakan pengamat politik UI Andrinov Chaniago, parpol baru akan mendapatkan tantangan yang luar biasa berat karena harus memenuhi persyaratan pendirian parpol yang tercantum dalam UU Parpol. Selain itu, parpol baru juga diharuskan memiliki figur atau tokoh yang dapat memikat hati publik. Faktor terakhir ini berperan dominan karena parpol di Indonesia masih sangat tergantung dengan figur dan tokoh yang akan dimunculkan.

Karena itu bagi partai baru yang cuma numpang lewat apalagi numpang tenar, sebaiknya berpikir dua kali agar tidak membuang energi yang seharusnya bisa disalurkan ke bidang lain yang lebih positif.

0 komentar:

Post a Comment